Barru – Satpol PP Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeruduk sepasang sejoli yang kumpul kebo di kost. Sejoli itu telah diincar sepanjang 3 hari oleh Satpol PP dan masyarakat sekitaran.
Penangkapan itu dilaksanakan di satu diantara kost-kosan di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Jumat (4/7) sekitaran jam 23.37 Wita. Sepasang sejoli itu masing-masing dengan inisial NH (23) dan HA (22).
“Wanita itu ada di kost itu, lelaki yang selalu tiba bermalam di sana dari laporan warga. Laporan bermalam terus,” ungkapkan Kepala Satpol PP Damkar Barru, Adhy Fatriah ke detikSulsel, Sabtu (5/7/2025).
Adhy menjelaskan sepasang sejoli itu telah 3 hari diincar oleh masyarakat dan Satpol PP. Kebenaran saat penangkapan ke-2 nya ada berduaan dalam kamar.
“Dilapor risaukan masyarakat itu kumpul kebo, 3 hari diincar. Cocok momen lelaki dan wanita itu ada berduaan dalam kamar,” tutur ia.
Pria yang ditangkap itu adalah pengantar ojek online, dan wanitanya bekerja sebagai kasir. Saat disergap, ke-2 nya itu pada keadaan berduaan dalam kamar.
“Kita sergap mereka berduaan dalam kamar. Tidak ada (diketemukan lainnya). Mereka baju ji,” ucapnya.
Selesai disergap, sepasang sejoli itu ditangkap ke Kantor Satpol PP untuk diminta info. Selanjutnya mereka disuruh untuk membikin pengakuan tidak mengulangi perlakuannya.
“Kita mengamankan ke kantor, mengambil info. Kita buat pengakuan tidak mengulang perlakuan itu,” terangnya.
Faksi Satpol PP memberi pembimbingan ke sepasang sejoli tersebut. Tetapi bila diketemukan mengulangi perlakuannya akan diberikan ke faksi kepolisian.
“Jika mengulang kembali kita berikan ke faksi Polres. Kita kasih dampak kapok, jika masih demikian dapat terkena pidana kasus amoral . Maka untuk saat ini, pembimbingan dahulu,” tandas ia.